Piagam Audit Internal

Apa itu Piagam Audit Internal ? 

Piagam Audit Internal PT. BPR Danagung (Piagam) adalah wewenang Direksi dan Dewan Komisaris atas fungsi SKAI. Piagam ini menggambarkan pelaporan organisasi audit internal dan mendefinisikan perannya di PT. BPR Danagung. Standar, kebijakan, prosedur, dan praktik administrasi Audit Internal lainnya didokumentasikan dalam Standar Prosedur Operasi (SOP) Audit Internal dan Rencana Audit Internal (IAP). Kegiatan Audit Internal Perusahaan akan diatur dengan mematuhi unsur-unsur wajib dari Kerangka Kerja Praktik Profesional Internasional (IPPF) IIA termasuk Standar, Prinsip Inti, Definisi, dan Kode Etik.