Laporan Tata Kelola

Laporan Tata Kelola

PT Bank Perekonomian Rakyat Danagung 


Dalam rangka pelaksanaan Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2024 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 12/SEOJK.03/2024.
 
Untuk memaksimalkan peran BPR Danagung dalam menopang UMKM dan menghadapi persaingan di era MEA, maka kinerja keuangan BPR Danagung harus terus ditingkatkan dengan menerapkan Good Corporate Governance (GCG) dalam pengelolaannya. Penerapan dan pengelolaan GCG ini merupakan sebuah konsep yang menekankan pentingnya stakeholders dan pemangku kepentingan untuk memperoleh informasi dengan benar, akurat dan tepat waktu.