Pernah mengajukan pinjaman tapi ditolak tanpa penjelasan yang jelas? Banyak orang mengira alasannya karena kurang rezeki atau salah waktu. Padahal, sering kali penyebab utamanya ada pada “rapor” keuangan kamu sendiri, yaitu SLIK OJK.
Lewat artikel ini, kamu akan paham apa itu SLIK OJK, kenapa riwayat kredit sangat menentukan, dan apa bedanya penilaian antara Bank Umum dan BPR—supaya peluang pengajuanmu ke depan jadi lebih besar.
Apa Itu SLIK OJK?
SLIK OJK adalah Sistem Layanan Informasi Keuangan yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan. Sistem ini mencatat riwayat kredit setiap nasabah, termasuk:
- Pinjaman bank dan non-bank
- Kartu kredit
- Kredit kendaraan
- Cicilan lain yang pernah kamu ambil
Dulu sistem ini dikenal sebagai BI Checking. Sekarang, semua lembaga keuangan resmi menggunakan SLIK sebagai acuan utama untuk menilai kelayakan kredit. Singkatnya, SLIK OJK adalah rekam jejak tanggung jawab finansial kamu.
Kenapa Riwayat Kredit Bisa Bikin Pengajuan Ditolak?
Setiap kali kamu mengajukan pinjaman, bank akan melihat:
- Apakah kamu pernah menunggak
- Seberapa sering telat bayar
- Apakah pernah macet (kredit bermasalah)
Dalam SLIK, riwayat ini ditampilkan dalam kolektibilitas (Kol):
Kol 1: Lancar
Kol 2: Dalam Perhatian Khusus
Kol 3: Kurang Lancar
Kol 4: Diragukan
Kol 5: Macet
Kalau riwayat kamu di Kol 3-5, peluang disetujui otomatis menurun, bahkan bisa langsung ditolak bukan karena kamu orangnya bermasalah, tapi karena datanya menunjukkan risiko.
Perbedaan Kolektibilitas Kredit Bank Umum vs Bank BPR Sesuai Ketentuan OJK
Penilaian kualitas kredit atau kolektibilitas merupakan bagian dari penilaian risiko perbankan yang diatur secara resmi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penting untuk diketahui bahwa ketentuan Bank Umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) berbeda, termasuk dalam penentuan batas waktu tunggakan.
1. Kolektibilitas Kredit Bank Umum
Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 40/POJK.03/2019
tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum
Kolektibilitas 1 – Lancar
Pembayaran pokok dan/atau bunga dilakukan tepat waktu, perkembangan rekening baik, tidak terdapat tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit yang diperjanjikan.
Kolektibilitas 2 – Dalam Perhatian Khusus (DPK)
Terdapat tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari.
Kolektibilitas 3 – Kurang Lancar
Terdapat tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga yang melampaui 90 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari.
Kolektibilitas 4 – Diragukan
Terdapat tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga yang melampaui 120 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari.
Kolektibilitas 5 – Macet
Terdapat tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga yang melampaui 180 (seratus delapan puluh) hari.
2. Kolektibilitas Kredit Bank Perekonomian Rakyat (BPR)
Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat
Untuk BPR, penilaian kolektibilitas dibedakan berdasarkan frekuensi angsuran kredit, yaitu:
Kredit dengan Angsuran 1 Bulan atau Lebih
Kolektibilitas 1 – Lancar
Pembayaran pokok dan bunga dilakukan tepat waktu atau terdapat tunggakan sampai dengan 30 hari.
Kolektibilitas 2 – Dalam Perhatian Khusus
Terdapat tunggakan pembayaran 31–90 hari.
Kolektibilitas 3 – Kurang Lancar
Terdapat tunggakan pembayaran 91–180 hari.
Kolektibilitas 4 – Diragukan
Terdapat tunggakan pembayaran 181–360 hari.
Kolektibilitas 5 – Macet
Terdapat tunggakan pembayaran lebih dari 360 hari.
Kredit dengan Angsuran Kurang dari 1 Bulan
Kolektibilitas 1 – Lancar
Pembayaran pokok dan bunga dilakukan tepat waktu atau terdapat tunggakan sampai dengan 15 hari.
Kolektibilitas 2 – Dalam Perhatian Khusus
Terdapat tunggakan pembayaran 16–30 hari.
Kolektibilitas 3 – Kurang Lancar
Terdapat tunggakan pembayaran 31–90 hari.
Kolektibilitas 4 – Diragukan
Terdapat tunggakan pembayaran 91–180 hari.
Kolektibilitas 5 – Macet
Terdapat tunggakan pembayaran lebih dari 180 hari.
Bank Umum dan BPR sama-sama wajib melihat SLIK OJK, tetapi kerangka penilaiannya berbeda BPR memiliki klasifikasi yang lebih detail dan kontekstual sesuai karakteristik kredit mikro dan ritel Riwayat kolektibilitas ini langsung memengaruhi peluang pengajuan pinjaman ke depan Penjelasan ini penting agar nasabah tidak salah memahami status kreditnya dan bisa mengambil langkah perbaikan secara tepat.
Apakah Riwayat Kredit Bisa Diperbaiki? Bisa.
Kabar baiknya, SLIK bukan hukuman seumur hidup. Riwayat kredit bisa membaik jika kamu:
- Melunasi tunggakan
- Mulai membayar tepat waktu
- Tidak menambah cicilan berlebihan
- Menjaga konsistensi selama beberapa bulan
Perubahan memang tidak instan, tapi setiap pembayaran tepat waktu itu poin plus untuk rapor keuangan kamu.
Tips Agar Pengajuan Kamu Lebih Siap ke Depan
Kalau kamu pernah ditolak, ini langkah realistis yang bisa kamu lakukan:
- Cek SLIK OJK kamu secara mandiri
- Lunasi atau rapikan tunggakan yang ada
- Ajukan pinjaman sesuai kemampuan
- Pilih lembaga yang mau berdiskusi, bukan sekadar menilai angka
Bagaimana Peran Bank Danagung?
Sebagai Bank Danagung, kami memahami bahwa setiap nasabah punya cerita dan kondisi yang berbeda.
Bank Danagung:
- Tetap patuh pada SLIK OJK
- Tapi mengedepankan pendekatan manusiawi dan edukatif
- Membantu nasabah memahami kondisi keuangannya
- Mendorong perbaikan, bukan sekadar penolakan
Bagi kamu yang pernah ditolak, memahami SLIK adalah langkah pertama untuk bangkit dan memperbaiki peluang.
Ditolak Bukan Akhir, Tapi Alarm
Penolakan pinjaman bukan akhir dari segalanya. Justru itu alarm penting bahwa kamu perlu mengenal dan merapikan rapor keuanganmu.
Dengan memahami SLIK OJK dan perbedaan pendekatan antara Bank Umum dan BPR, kamu bisa lebih siap melangkah—lebih sadar, lebih bijak, dan lebih percaya diri saat mengajukan pinjaman berikutnya.
Keuangan yang sehat dimulai dari kejujuran pada diri sendiri.
Penulis: Brahmastya Artanto
Bank Danagung
“Tumbuh Bersama UMKM”
Kantor Pusat Jl. Solo km 11 Purwomartani Kalasan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta
Telp. (0274) 496187 / 081125208812