Bank Danagung Perkuat Komitmen Perlindungan Konsumen melalui Pelatihan POJK No. 22 Tahun 2023

Sebagai bagian dari komitmen berkelanjutan dalam menjaga kepercayaan nasabah dan tata kelola yang baik, Bank Danagung menyelenggarakan Pelatihan Perlindungan Konsumen pada Sabtu, 13 Desember 2025, bertempat di Loman Park Hotel. Kegiatan ini menjadi langkah strategis Bank Danagung untuk memastikan seluruh insan perusahaan memahami dan menerapkan prinsip perlindungan konsumen sesuai regulasi terbaru.

Isu Perlindungan Konsumen yang Semakin Krusial

Pelatihan dibuka oleh Rachmad Ali, Komisaris Utama sekaligus Founder Bank Danagung. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa perlindungan konsumen kini menjadi isu yang semakin krusial di tengah dinamika sektor jasa keuangan dan meningkatnya ekspektasi masyarakat terhadap layanan perbankan yang aman, transparan, dan bertanggung jawab.

Pemahaman Regulasi POJK Nomor 22 Tahun 2023

Materi utama disampaikan oleh Ascar Setiyono, Direktur Kepatuhan Bank Danagung. Pada sesi ini dijelaskan secara komprehensif POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Peserta mendapatkan gambaran menyeluruh mengenai ketentuan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan, termasuk perbankan, serta kewajiban yang harus dipenuhi oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

Prinsip-Prinsip Perlindungan Konsumen

Dalam pemaparannya, dijelaskan tujuh prinsip utama perlindungan konsumen yang menjadi landasan operasional PUJK, yaitu edukasi yang memadai kepada konsumen, keterbukaan dan transparansi informasi, perlakuan yang adil serta perilaku bisnis yang bertanggung jawab, perlindungan aset, privasi, dan data konsumen, penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien, penegakan kepatuhan, serta mendorong persaingan usaha yang sehat. Prinsip-prinsip ini menjadi pedoman penting agar layanan perbankan tetap berorientasi pada kepentingan dan keamanan nasabah.

Perilaku Dasar PUJK dalam Setiap Proses Layanan

Sesi selanjutnya membahas Perilaku Dasar PUJK, yang menegaskan kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan dalam setiap tahapan proses bisnis perbankan. Pada sesi ini, materi disampaikan secara sistematis dengan mengulas ketentuan pada setiap bab POJK, sehingga peserta memahami implementasi perlindungan konsumen dari hulu ke hilir—mulai dari desain produk, pemasaran, penyampaian informasi, hingga penanganan pengaduan.

Pencegahan Penipuan Digital dan Penanganan Nasabah

Menjawab tantangan era digital, pelatihan dilanjutkan dengan materi Pencegahan Penipuan Digital serta mekanisme penanganan nasabah melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Materi ini menekankan pentingnya kewaspadaan bersama terhadap modus penipuan digital serta peran aktif bank dalam melindungi nasabah dari risiko kejahatan siber.

APPK OJK dan Whistleblowing System Bank Danagung

Sebagai penutup, peserta diperkenalkan dengan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK yang dapat diakses melalui kontak157.ojk.go.id sebagai sarana resmi pengaduan dan perlindungan konsumen. Materi ini dihubungkan dengan Whistleblowing System Bank Danagung, yang dapat diakses melalui bankdanagung.id/whistleblowing-system, sebagai wujud komitmen transparansi dan akuntabilitas internal. Sinergi kedua kanal ini memperkuat upaya Bank Danagung dalam menciptakan lingkungan perbankan yang aman, terbuka, dan terpercaya.

Penegasan Komitmen Bank Danagung

Melalui pelatihan ini, Bank Danagung menegaskan komitmennya untuk tidak hanya patuh terhadap regulasi, tetapi juga menjadikan perlindungan konsumen sebagai budaya kerja. Dengan pemahaman regulasi yang kuat, kesiapan menghadapi risiko digital, serta sistem pengaduan yang jelas, Bank Danagung terus berupaya memberikan layanan perbankan yang aman, transparan, dan berorientasi pada kepentingan nasabah.

Penulis: Brahmastya Artanto

Bank Danagung
“Tumbuh Bersama UMKM”
Kantor Pusat Jl. Solo km 11 Purwomartani Kalasan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta
Telp. (0274) 496187 / 081125208812

Bank Danagung Perkuat Komitmen Perlindungan Konsumen melalui Pelatihan POJK No. 22 Tahun 2023

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *