Laporan Keberlanjutan

Laporan Keberlanjutan

PT Bank Perekonomian Rakyat Danagung 


Laporan publikasi ini disusun untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan yang memuat ketentuan mengenai laporan keberlanjutan. Laporan keberlanjutan memberikan informasi tentang dampak sosial, lingkungan, dan ekonomi dari kegiatan BPR. Ini juga menunjukkan tanggung jawab BPR terhadap kegiatan operasional dan dampaknya pada pemangku kepentingan.